Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD bantah masa verifikasi di kementeriannya terkait utang negara Rp 800 miliar ke bos jalan tol Jusuf Hamka. Ia berdalih akan mempelajarinya dan segera berkoordinasi dengan Menkeu Sri Mulyani.
“Jusuf Hamka? Nanti saya pelajari, saya gak tahu pemerintah punya utang sama dia. Saya kira kontrak-kontrak biasa tinggal pembayaran. Nanti saya tanya ke Kemenkeu,” katanya di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (11/6).
Mahfud MD juga membantah atas tuduhan Jusuf Hamka yang menyatakan, bahwa pembayaran utang tersebut tersendat di proses verifikasi Kemenko Polhukam.
Jusuf Hamka sendiri mengaku mendapat informasi tersebut dari pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu.
Mahfud MD mengaku dan menegaskan tidak akan menahan-nahan proses verifikasi tersebut. Bahkan, ia sendiri sudah memerintahkan Menkeu Sri Mulyani untuk segera membayar utang tersebut.
“Kata siapa (verifikasi lama di Kemenko Polhukam)? Enggak ada. Jadi, saya verifikasi itu dan sudah buat kesimpulan yang harus bayar ini berapa dan yang tidak. Sudah dikembalikan,” tegasnya.
“Menkeu (Sri Mulyani) kan minta kepastian. Sudah saya kasih, bayar,” imbuh Mahfud.
Menurut penjelasan Jusuf Hamka, utang tersebut bermula dari deposito milik perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama yang tak kunjung diganti selepas likuidasi pada krisis moneter 1998. Dan pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto atau Tutut Soeharto.
Namun, Babah Alun memberikan bantahan atas tudingan tersebut. Pada akhirnya ia menang gugatan di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2015, yang berisi kewajiban pemerintah untuk membayar deposito CMNP dan disertai bunga sebesar 2 persen per bulan.
Tidak menemukan titik terang, Jusuf akhirnya melayangkan surat ke DJKN Kemenkeu sekitar 2019-2020. Namun, DJKN sulit dihubungi dengan dalih sedang melakukan verifikasi di Kemenko Polhukam.
“Pada buang badan semua, PHP semua. Masa sih kepala biro hukum buat kesepakatan gak bisa ditepati? ‘Oh iya nanti, saya (Menkeu Sri Mulyani) akan teruskan ke DJKN, suruh perhatikan’. Janji-janji PHP,” jelasnya saat dikonfirmasi.
“Sudah 3 tahun verifikasi gak ada berita apa-apa. Makanya Polhukam cuma bersuara nagih-nagih utang obligor. Polhukam harusnya bisa membantu juga kalau pemerintah punya utang ke swasta, bersuara juga dong. Jangan nguber-nguber utang obligor saja, utang ke swasta dong bantuan nih,” sambung Jusuf.
*