Kasus First Travel, MA Putuskan Aset Sitaan Jadi Milik Korban

Fajarpos.com Fajarpos.com

Jakarta, FP Hukum – Korban kasus penipuan First Travel apresiasi atas putusan peninjauan kembali atau PK dari Mahkamah Agung (MA).

PK atas kasus FT memutuskan bahwa aset sitaan akan dikembalikan ke korban dan bukan hak negara seperti keputusan persidangan sebelumnya.

Nena Adriana adalah korban FT yang mengapresiasi atas putusan tersebut. Bahkan ia menceritakan pada saat mendaftar umrah ke FT totalnya empat orang dengan setoran masing-masing Rp 18,5 juta.

Nena berharap jika putusan PK dari MA itu benar-benar ditindaklanjuti dengan pengembalian dana kepada para korban.

“Tetapi saya dengar kalaupun dikembalikan, dibagi rata untuk semua korban jatuhnya dapat sekitar Rp 350 ribu per orang,” kata Nena Selasa (10/1).

Nena memahami, implementasi atas putusan MA itu tidak gampang. Sebab barang-barang yang disita harus dijual terlebih dahulu. Baru kemudian uangnya dikumpulkan dan dibagi-bagikan kepada jemaah.

“Iya kalau cepat ada yang membelinya,” tutur Nena.

Dan yang menjadi persoalan berikutnya, yaitu terkait dengan kwitansi setoran uang ke FT sudah banyak yang hilang atau rusak. Pasalnya kasus FT sendiri sudah cukup lama. Dia bahkan membeli kapet umrah di FT pada 2015 lalu.

Nena memiliki harapan, kasus FT ini jangan sampai dipolitisasi karena saat ini sudah masuk tahun politik menyambut Pemilu 2024. Jangan sampai putusan pengembalian barang sitaan kepada korban tersebut, ditunggangi dengan kepentingan politik.

Korban lain dari kasus penipuan umrah FT adalah Wiji, perempuan asal Solo, Jawa Tengah.

“Saya sangat gembira bila putusan MA itu betul-betul terlaksana. Apa yang menjadi hak milik kami bisa kembali,” kata Wiji.

Wiji juga berharap solusi yang terbaik dari pemerintah dan ia khawatir pemerintah malah tidak turun tangan, menyelesaikan dan menjalankan putusan MA tersebut.

Wiji menyampaikan terkait kerugian yang ia alami atas kasus FT ini, yaitu sekitar Rp 40 juta.

Dalam kasus FT ini turut memperjuangkan dalam rangka menuntut hak pengembalian dana, para korban kasus penipuan FT didampingi oleh Pitra Romadoni Nasution.

Pitra mengatakan bahwa putusan PK tersebut secara otomatis telah membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.

Pitra menegaskan, dengan keluarnya putusan PK tersebut maka barang sitaan pada kasus FT bukan milik negara.

“Tetapi milik para korban kasus FT,” jelasnya.

Pitra sejak awal menceritakan, sudah bertemu dengan banyak pihak termasuk Kejaksaan Agung. Meskipun sebelumnya sudah ada kekuatan hukum tetap soal kasus FT, Kejaksaan Agung tidak mengeksekusi barang sitaan kasus FT menjadi milik negara.

Sebab Kejaksaan Agung juga beranggapan negara tidak dirugikan atas kasus FT tersebut. Sehingga seluruh aset yang disita dari pasangan Andika dan Annisa, selaku pendiri FT, murni milik korban.

(*)