Diketahui, pada 2019, DPR dan pemerintah membahas dan menyelesaikan revisi UU KPK. Undang-undang itu disahkan DPR pada September 2019.
Revisi UU KPK itu mendapatkan kritik dan penolakan dari banyak pihak. Sebab, isi dari revisi UU KPK itu dinilai bermasalah dan dapat melemahkan KPK.
Saat itu, demonstasi besar-besaran dilakukan di sejumlah wilayah. Sejumlah pihak berpandangan Jokowi bisa menerbitkan perppu untuk mencabut UU bermasalah tersebut.
***