Paspor Elektronik (e-Paspor), Simak Cara Membuat, Syarat, dan Biayanya

Fajarpos.com

Jakarta, FP Wisata – Semakin canggih dan kini masyarakat sudah dapat ajukan paspor elektronik (e-Paspor) cukup lewat Smartphone. e-Paspor adalah dokumen negara yang sah dan bisa digunakan untuk bepergian berbagai negara yang ingin dikunjungi.

Paspor elektronik dan paspor biasa tidak ada perbedaan dan tidak ada perlakuan khusus. Dan e-Paspor menjadi dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Indonesia pada saat yang bersangkutan berada di luar negeri.

e-Paspor dibekali chip yang bisa dipindai dan chip ini menyimpan data biometrik wajah dan sidik jari pemiliknya. Para pengguna paspor elektronik bisa melewati auto-gate di bandara yang menyediakan fasilitas tersebut.

Syarat Mengajukan Paspor Elektronik (e-Paspor)

Berikut merupakan persyaratan untuk dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor elektronik (e-Paspor) dan tidak ada perbedaan dengan pengajuan paspor biasa:

  1. KTP
  2. Kartu keluarga
  3. Akta kelahiran, ijazah, surat baptis, atau buku nikah
  4. Surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama

Dan untuk penggantian paspor, masyarakat wajib membawa KTP dan paspor lama, dan dilengkapi dengan surat penetapan pengadilan (jika pernah berganti nama atau ada perubahan pada nama).

Ditegaskan bahwa pemohon harus memastikan telah memilih jenis paspor yang benar sejak di aplikasi M-Paspor, sebab pemohon tak bisa mengubah pilihan paspornya saat wawancara di kantor imigrasi.

Cara Membuat Paspor Elektronik (e-Paspor)

Permohonan paspor elektronik bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di App Store dan Play Store. Berikut tata cara pengajuan paspor elektronik:

  1. Pemohon wajib mempunyai akun di aplikasi M-Paspor, dengan memasukkan sejumlah data diri seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat email, nomor handphone, dan lainnya
  2. Setelah itu, login ke aplikasi menggunakan akun yang telah didaftarkan. Ajukan permohonan paspor di aplikasi M-Paspor dengan klik “Pengajuan Paspor” dan pastikan Anda memilih paspor elektronik
  3. Pilih kantor imigrasi yang memiliki teknologi untuk membuat paspor elektronik, sebab belum semua kantor imigrasi bisa menerbitkan paspor online
  4. Lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor, yang bisa dilakukan melalui bank, ATM, maupun minimarket
  5. Unduh surat pengantar menuju kantor imigrasi. Simpan atau cetak barcode antrian, lalu datang sesuai jadwal untuk perekaman data dan wawancara
  6. Bawa sejumlah dokumen persyaratan asli ke kantor imigrasi sesuai tanggal dan sesi yang telah dipilih
  7. Pejabat imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
  8. Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, maka paspor akan diterbitkan.

Adapun untuk biayanya, paspor elektronik baru dikenai biaya sebesar Rp 650.000 dengan biaya perpanjangan Rp 100.000 untuk paspor elektronik 24 halaman dan Rp 300.000 untuk 48 halaman.

Sebagai informasi, mengacu Pasal 2A ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor elektronik atau e-Paspor dapat mencapai paling lama 10 tahun.

Paspor dengan jangka waktu 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor elektronik tetap diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

***